DAARUL 'ILMI - Kajian Kitab Salaf - Tausiyah Wisata Hati - Bersama AA Hery Julihan Thoharoh/Bersuci - Daarul 'Ilmi

Thoharoh/Bersuci



Thaharah menurut  bahasa berarti bersuci. Menurut syara’ atau istilah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam.
            Thaharah atau bersuci adalah syarat wajib yang harus dilakukan dalam beberapa macam ibadah. Seperti dalam QS Al-maidah ayat : 6

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.[5 : 6 ]

Rosululloh SAW.bersabda :
“Sesungguhnya Allah Maha Indah mencintai keindahan, Allah Maha Baik menyukai kebaikan, Allah Maha Bersih mencintai kebersihan. Karena itu bersihkanlah teras rumah kalian dan janganlah kalian seperti orang-orang Yahudi” (HR.Tirmizi).

Toharoh atau bersuci (dalam Kitab Mabadiul Fiqih) adalah membersihkan hal - hal yang membuat solat tidak sah, diantaranya adalah ; menghilangkan najis, istinja, wudhu, dan tayamum. Ada bebrapa macam Alat atau wasilah utuk melakukan toharoh atau bersuci diantaranya ada Air, debu, batu, dan sabun dll.

sebelum mengulas tentang Macam - macam Toharoh atau bersuci terlebih dahulu mengenal berbagai Najis dan Hadas atau hal yang perlu dilakukannya Toharoh/bersuci,diantaranya adalah;


1.Najis
Najis, menurut bahasa berarti kotor, tidak bersih atau tidak suci. Sedangkan menurut istilah adalah kotoran yang seorang muslim wajib membersihkan diri dan mencuci apa-apa yang terkena najis.
 Macam -macam najis dan cara mensucikannya 
a)      Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Yang termasuk najis ringan ini adalah air seni atau air kencing bayi laki-laki yang hanya diberi            minum asi (air susu ibu) tanpa makanan lain dan belum berumur 2 tahun. Untuk mensucikan              najis mukhafafah ini yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena najis.
b)      Najis Mutawasitah(Najis Biasa/Sedang)
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan sedang. Air kencing, kotoran buang air besar, termasuk bangkai (kecuali ikan dan belalang), air susu hewan yang diharamkan untuk memakan dagingnya, khamar, dan lain sebagainya.

Najis Mutawasittah terdiri atas dua bagian, yakni :
·         Najis ‘Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
·         Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)
Untuk membuat suci najis mutawasithah ‘ainiyah caranya dengan dibasuh 1 s/d 3 dengan air bersih hingga hilang benar najisnya. Sengankan untuk najis hukmiyah dapat kembali suci dan  hilang najisnya dengan jalan dialirkan air di tempat yang kena najis.
c)      Najsi Mugholadoh (Najis Berat)
Najis mugholazah contohnya seperti air liur anjing, air iler babi dan sebangsanya. Najis ini sangat tinggi tingkatannya sehingga untuk membersihkan najis tersebut sampai suci harus dicuci dengan air bersih 7 kali di mana 1 kali diantaranya menggunakan air dicampur tanah.
d)     Najis Ma'fu
Najis Ma'fu adalah najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan mana yang kena najis dan yang tidak kena najis. Contoh dari najis ma'fu yaitu seperti sedikit percikan darah atau nanah, kena debu, kena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika ada  makanan kemasukan bangkai binatang sebaiknya jangan dimakan kecuali makanan kering karena cukup dibuang bagian yang kena bangkai saja.

2.Hadas
   Hadas, yaitu keadaan diri pada seorang muslim yang menyebabkan ia tidak suci, dan tidak sah            untuk mengerjakan sholat.

Macam - macam Hadas dan cara mensucikanya
Hadas digolongkan menjadi dua bagian:
       -Hadas kecil
       -Hadas besar
      
   a.Macam-macam hadas kecil diantaranya:
                   -Mengeluarkan sesuatu dari qubul atau dubur, meskipun kentut.
                   -Tidur nyenyak, dengan miring ataupun telentang (hilang akal)
                   -Menyentuh kemaluan
Cara bersuci dari hadas kecil seperti diatas dengan cara berwudhu atau tayamum

    b.Macam-macam hadas besar diantaranya:
                   -Bersetubuh
                   -Keluar mani
                   -Haid/Nifas


Cara bersuci dari hadas besar seperti diatas dengan cara mandi besar/janabat

  •  Macam – macam Toharoh/bersuci :


1. Wudhu

Pengertian Wudhu :
menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.
Dari Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِه ».
“Barang siapa yang berwudhu dan membaguskan wudhunya, maka akan keluarlah dosa-dosa dari badannya, sampai-sampai ia akan keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim dalam Kitab at-Thaharah)

A.  Syarat sah wudhu
1.      Islam
Maka tidak syah wudhunya orang kafir atau orang murtad
2.      Tamiyiz
Yang dimaksud dengan tamiyiz adalah seseorang yang memahami dari pada percakapan atau bisa makan sendiri, minum sendiri dan membersihkan buang hajat sendiri atau bisa membedakan antara kanan dan kiri atau juga bisa membedakan antara kurma dan bara api.
3.      Bersih dari haid dan nifas Haid
adalah darah yang keluar pada waktu tertentu bagi setiap wanita yang sudah dewasa. sedangkan nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
4.      Tidak adanya sesuatupun yang mencegah sampainya air ke kulit anggota wudhu
 Yaitu bersihnya kulit anggota wudhu dari semisal cat atau kotoran kotoran lain yang menempel di kulit sehingga air tidak bisa masuk.
5.       Tidak ada sesuatupun di anggota wudhu yang bisa merubah air
Yaitu bersihnya anggota tubuh yang bisa merubah air dan mencabut  nama air tersebut. contohnya seperti tinta dan jakfaron yang banyak.
6.       Mengetahui kefardhuan/kewajiban dari pada wudhu
 Seorang yang wudhu harus mengetahui bahwasannya hukum dari pada wudhu adalah fardhu. jia dia meyakini bahwa wudhu hukumnya adalah sunnah maka tidak syah wudhunya.
7.      Tidak meyakini kefardhuan/kewajiban dari pada rukun rukun wudhu adalah sunnah
 Seseorang yang wudhu tidak boleh meyakini rukun rukun wudhu memiliki hukum sunnah semisal dia meyakini bahwasannya membasuh kedua tangan sampai siku siku adalah sunnah.
8.      Memakai air yang suci dan mensucikan
 Yaitu air yang digunakan adalah air yang bersih dari najis dan juga bukan air musta'mal. air musta'mal adalah air yang digunakan  pertama kali dalam bersuci (basuhan wajib).
9.       Masuknya waktu Seseorang yang terus menerus mengeluarkan najis (anyang anyangan-beser) maka wudhunya harus masuk waktu sholat. diluar waktu sholat tidak syah.
10.  Muwalah
 Yaitu tanpa adanya jeda waktu antara setiap basuhan wudhu dan sholat bagi yang selalu hadas. jadi setelah melaksanakan wudhu diharuskan langsung melaksanakan sholat.
Syarat sah  nomer 9 dan 10 berlaku bagi yang selalu mengeluarkan hadast secara terus menerus ( anyang-anyangan). 



B.   Rukun rukun wudhu ada 6 ;
1.      Niat
Niat adalah bertujuan sesuatu yang bersamaan dengan pekerjaannya dan tempatnya dihati dan melafadkannya sunnah. dan waktunya niat didalam melaksanakan wudhu yaitu ketika membasuh bagian pertama dari wajah. adapun bacaan niatnya seperti berikut ;
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu   karena Allah."

2.      Membasuh Muka
Adapun membasuh muka didalam wudhu batas batasnya adalah secara vertikal dari tempat tumbuhnya rambut secara normal sampai ke dagu. dan secara horizontal dari telinga ke telinga.  
3.      Membasuh Kedua tangan
Batasnya yaitu dari ujung jari hingga ke siku lebih sedikit. lebih baiknya lebih 4 atau 5 jari diatas siku.
4.      Membasuh sebagian kepala
Yaitu membasuh sebagian dari pada area kepala atau rambut.
5.      Membasuh kedua kaki
Batasnya yaitu dari jari jari kaki hingga kedua mata kaki lebih sedikit, untuk lebih baiknya hingga ke betis.
6.      Tertib
Yaitu tidak mendahulukan bagian satu dengan bagian yang lain atau sesuai urutan fardhu wudhu diatas.

C. Hal – hal yang dapat membatalkan wudhu :
Rosululloh SAW.berasabda :
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ، إِذَا أَحْدَثَ، حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari)
Firman Allah swt:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
“Atau kembali dari tempat buang air (kakus).
     1.      Keluarnya sesuatu apapun dari dua jalan
Yaitu keluarnya apapun itu dari qubul dan dubur (2 lubang kemaluan) kecuali mani. walaupun yang keluar itu tidak seperti biasanya semisal keluar batu atau cacing atau darah.

Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim Al-Mazini radhiallahu ‘anhu berkata: “Diadukan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang yang menyangka dirinya kentut ketika ia sedang mengerjakan shalat. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا
Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar bunyi kentut (angin) tersebut atau mencium baunya.” (HR. Al-Bukhari no. 137 dan Muslim no. 361)

     2.      Hilangnya akal
Maka batal wudhu seseorang ketika akalnya atau kesadarannya hilang karena sebab seperti tidur, gila, ayan dan mabuk. kecuali tidurnya seseorang yang menetapkan pantatnya dibumi (mumakkin). ciri ciri orang mumakkin adalah tidak bisa buang angin pada saat duduk. sedangkan orang yang terlalu gemuk atau terlalu kurus tidak bisa duduk secara mumakkin.  
     3.      Tersentuhnya kulit laki laki dan perempuan yang bukan mahromnya
Yaitu laki laki dan perempuan yang sama sama besar/baligh. namun tidak membatalkan wudhu jika menyentuh selain kulit. semisal rambut, kuku, gigi, dan baju.
     4.      Memegang kedua kemaluan manusia
Yaitu memegang kemaluan milik sendiri ataupun orang lain qubul maupun dubur dengan telapak tangan atau bagian dalam jari.
Dasarnya adalah hadits ‘Amru bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من مس ذكره فليتوضا وايما امراة مست فرجها فليتوضا
Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu. Dan barangsiapa dari kaum wanita yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu
Hal ini dikuatkan lagi oleh perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Jika seorang wanita menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.” Pada asalnya wanita disamakan dengan pria dalam masalah hukum. Ini adalah madzhab asy-Syafi’i dan Ahmad, berbeda dengan madzhab Abu Hanifah dan Malik.

    D. Kaifiyyah / Tata Cara berwudhu

      1.      Niat
Bacaan Niat Wudhu :

تَعَالٰى نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ
"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah."

Apabila seorang muslim mau berwudhu maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya kemudian membaca "Bismillahirrahmanirrahim" sebab Rasulullah SAW bersabda "Tidak sah wudhu orang yg tidak menyebut nama Allah" . Dan apabila ia lupa maka tidaklah mengapa. Jika hanya mengucapkan "Bismillah" saja maka dianggap cukup.
     2.      Kemudian disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali dengan membaca doa :

 كُلِهَا مَعَاصِيكَ مِنْ يَدَيَّ احْفَظْ اللَّهُمَّ

Allohummahfidz Yadayya Min Ma'asyika Kulliha
Artinya:
"Ya
Allah, peliharalah kedua tanganku daripada melakukan maksiat kepadaMu."
      3.      Kemudian berkumur-kumur.

عِبَادَتِكَ وَحُسْنِ وَشُكْرِكَ ذِكْرِكَ عَلَى اَعِنِّي اللَّهُمَّ

Allohumma a'inni 'Ala Dzikrika wa Syukrika wahusni 'Ibadatika
Artinya:
"Ya Allah, bantulah aku supaya aku dapat berzikir kepadaMu, dan bersyukur kepadaMu, dan memperelok ibadah kepadaMu."
   4. Lalu menghirup air dgn hidung lalu                           mengeluarkannya.
Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dgn kuat kecuali jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya krn dikhawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah bersabda "Keraskanlah di dalam menghirup air dgn hidung kecuali jika kamu sedang berpuasa."
Dan membaca doa :
 
الجَـنَّة رَائِحَة أَرِحْنِي اَللَّهُمَّ

Allohumma Arihni Roihatal Jannati wa anta annii rodliin
Artinya:
"Ya Allah, berilah aku penciuman menghirup wangi surga"

     5.      Lalu membasuh muka.
Batas muka adalah dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri. Dan jika rambut yg ada pada muka tipis maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yg tebal tersebut. Karena Rasulullah selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu. Doa membasuh muka ;

                                    وُجُوْهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوْهٌ تَبْيَضُّ يَوْمَ وَجْهِى بَيِّضْ اَللَّهُمَّ

Allohumma bayyid wajhiy yauma tabyadu wujuuh wa taswaddu wujuuh
Artinya:
"Ya Allah, putihkanlah wajahku pada hari dimana putihnya wajah-wajah dan hitamnya wajah-wajah."
 6. Kemudian membasuh kedua tangan sampai siku karena Allah berfirman "dan kedua tanganmu hingga siku."
v  Doa mengusap tangan kanan :
             
  يَسِيْرًا حِسَاباً وَحَاسِبْنِى بِيَمِيْنِى كِتاَبِى اَعْطِنِى اَللَّهُمَّ

Allohumma A'thini kitabi biyamini wa hasibni hisaban yasiro
Artinya:
"Ya Allah! berikanlah kepadaku kitabku dari sebelah kanan dan hitunglah amalanku dengan perhitungan yang mudah."
v  Doa membasuh tangan kiri :

 ظَهْرِىْ وَرَاءِ مِنْ لاَوَ بِشِمَالِى كِتاَبِى تُعْطِنِى لاَ اَللَّهُمَّ
Allohumma Laa Ta'thini Kitabi bisyimali walaa min waro,i dzohri
Artinya:
"Ya Allah, janganlah beri kepadaku kitab amalanku dari sebelah kiri atau dari sebelah belakang."

      7.      Kemudian mengusap kepala
satu kali dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala. Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dgn air yg tersisa pada tangannya.
Doa nya adalah sebagai berikut ;
النَّارِ عَلَى وَبَشَرِيْ شَعْرِيْ حَرِّمْ اَللَّهُمَّ


Allohumma harrim sya'ri wabasyari 'Alannari.
Artinya:
"Ya Allah, haramkan rambutku dan kulit kepalaku daripada neraka."
     8.      beserta membasuh kedua telinga 




 أَحْسَنَهُ فَيَتَّبِعُوْنَ اْلقَوْلَ يَسْتَمِعُوْنَ الَّذِيْنَ مِنَ اجْعَلْنِي اَللَّهُمَّ

Allohummaj'Alni minalladzina yastami'unal Qoula fayattabi'una ahsanahu
Artinya:
"Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mendengar ucapan yang baik dan mengikuti sesuatu yang terbaik."
    9.      Lalu membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki karena Allah berfirman "dan kedua kakimu hingga dua mata kaki." . Yang dimaksud mata kaki adl benjolan yg ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dengan kaki. Orang yg tangan atau kakinya terpotong maka ia mencuci bagian yg tersisa yg wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.
Doa nya adalah sebagai berikut :
       Doa membasuh kaki kanan ;

الصَالِحِينَ عِبَادِكَ اَقْدَامَ فِيْهِ تُثَبِّتُ يَوْمَ الصِّرَاطِ عَلَى قدَمَيَّ ثَبِّتْ اَللَّهُمَّ

Allohumma Tsabbit Qodamayya 'Alaas Syirothi yauma tutsabbitu fiihi Aqdama 'ibaadikas shoolihiin
Artinya:
"Ya Allah, tetapkan kedua kakiku di atas titian shirothol mustaqim pada hari dimana kau tetapkan kaki-kaki orang shaleh."
      Doa membasuh kaki kiri ;       
                                  
وَالمُشْرِكِينَ المُنَافِقِيْنَ اَقْدَامُ فِيْهِ تَزِلُّ يَوْمَ النَّارِ فِي الصِّرَاطِ عَلَى قدَمَيَّ لَاتَزِلُّ اَللَّهُمَّ



Allohumma laa tazillu Qodamayya 'Alaa Syirothi fin naar yauma tazillu fiihi Aqdamul munaafiqiina 
Artinya:
"Ya Allah, jangan gelincirkan kedua kakiku di atas titian shirothol mustaqim kedalam neraka pada hari dimana engkau gelincirkan kaki-kaki orang-orang munafik dan musyrik."
  10.  Ketika berwudhu wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan tidak menunda pencucian salah satunya hingga yg sebelumnya kering. Hal ini berdasar hadits yg diriwayatkan Ibn Umar Zaid bin Sabit dan Abu Hurairah bahwa Nabi senantiasa berwudu secara berurutan kemudian beliau bersabda "Inilah cara berwudu di mana Allah tidak akan menerima shalat seseorang kecuali dgn wudu seperti ini."
      11.  Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu.


    E.     Sunnah Wudhu :
1)   Disunnatkan bagi tiap muslim menggosok gigi sebelum memulai wudhunya krn Rasulullah bersabda “Sekiranya aku tidak memberatkan umatku niscaya aku perintah mere-ka bersiwak tiap kali akan berwudhu.” (Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’).
2)   Disunnatkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu sebagaimana disebutkan di atas kecuali jika setelah bangun tidur maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebab boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah bersabda “Apabila seorang di antara kamu bangun tidur maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali krn sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya berada .”
3)   Disunnatkan keras di dalam meng-hirup air dgn hidung sebagaimana dijelaskan di atas.
4)   Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh muka.
5)   Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya krn Rasulullah bersabda “Celah-celahilah jari-jemari kamu.”.
6)   Mencuci anggota wudhu yg kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yg kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri.
7)   Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali namun kepala cukup diusap satu kali usapan saja.
8)   Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air krn Rasulullah berwudhu dgn mencuci tiga kali lalu bersabda “Barangsiapa mencuci lbh maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman.”


Share on Google Plus

About Unknown

0 komentar:

Posting Komentar