Thaharah menurut bahasa berarti bersuci. Menurut
syara’ atau istilah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda
lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam.
Thaharah atau bersuci adalah syarat wajib yang harus dilakukan dalam beberapa
macam ibadah. Seperti dalam QS Al-maidah ayat : 6
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika
kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau
kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak
memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah
mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu,
tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur.[5 : 6 ]
Rosululloh SAW.bersabda :
“Sesungguhnya Allah Maha Indah mencintai keindahan,
Allah Maha Baik menyukai kebaikan, Allah Maha Bersih mencintai kebersihan.
Karena itu bersihkanlah teras rumah kalian dan janganlah kalian seperti
orang-orang Yahudi” (HR.Tirmizi).
Toharoh atau bersuci (dalam Kitab Mabadiul Fiqih) adalah membersihkan hal - hal yang membuat solat tidak sah, diantaranya adalah ; menghilangkan najis, istinja, wudhu, dan tayamum. Ada bebrapa macam Alat atau wasilah utuk melakukan toharoh atau bersuci diantaranya ada Air, debu, batu, dan sabun dll.
sebelum mengulas tentang Macam - macam Toharoh atau bersuci terlebih dahulu mengenal berbagai Najis dan Hadas atau hal yang perlu dilakukannya Toharoh/bersuci,diantaranya adalah;
1.Najis
Najis, menurut bahasa berarti kotor, tidak bersih atau
tidak suci. Sedangkan menurut istilah adalah kotoran yang seorang muslim wajib
membersihkan diri dan mencuci apa-apa yang terkena najis.
Macam -macam najis dan cara mensucikannya
a) Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Yang termasuk najis ringan ini adalah air
seni atau air kencing bayi laki-laki yang hanya diberi
minum asi (air susu ibu) tanpa makanan lain dan belum
berumur 2 tahun. Untuk mensucikan
najis mukhafafah ini yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang
kena najis.
b) Najis Mutawasitah(Najis Biasa/Sedang)
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan
dubur manusia dan binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan sedang.
Air kencing, kotoran buang air besar, termasuk bangkai (kecuali ikan dan
belalang), air susu hewan yang diharamkan untuk memakan dagingnya, khamar, dan
lain sebagainya.
Najis Mutawasittah terdiri atas dua bagian, yakni :
·
Najis ‘Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa
atau tercium baunya.
·
Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas
kencing & miras)
Untuk membuat suci najis mutawasithah ‘ainiyah caranya dengan dibasuh 1 s/d
3 dengan air bersih hingga hilang benar najisnya. Sengankan untuk najis
hukmiyah dapat kembali suci dan hilang
najisnya dengan jalan dialirkan air di tempat yang kena najis.
c) Najsi Mugholadoh (Najis Berat)
Najis mugholazah contohnya seperti air liur anjing, air iler babi dan
sebangsanya. Najis ini sangat tinggi tingkatannya sehingga untuk membersihkan
najis tersebut sampai suci harus dicuci dengan air bersih 7 kali di mana 1 kali
diantaranya menggunakan air dicampur tanah.
d) Najis Ma'fu
Najis Ma'fu adalah najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena
sulit dibedakan mana yang kena najis dan yang tidak kena najis. Contoh dari
najis ma'fu yaitu seperti sedikit percikan darah atau nanah, kena debu, kena
air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika ada makanan
kemasukan bangkai binatang sebaiknya jangan dimakan kecuali makanan kering karena
cukup dibuang bagian yang kena bangkai saja.
2.Hadas
Hadas, yaitu keadaan diri pada seorang muslim yang menyebabkan ia tidak suci, dan tidak sah untuk mengerjakan sholat.
Macam - macam Hadas dan cara mensucikanya
Hadas digolongkan menjadi dua bagian:
-Hadas kecil
-Hadas besar
a.Macam-macam hadas kecil diantaranya:
-Mengeluarkan sesuatu dari qubul atau dubur, meskipun kentut.
-Tidur nyenyak, dengan miring ataupun telentang (hilang akal)
-Menyentuh kemaluan
Cara bersuci dari hadas kecil seperti diatas dengan cara berwudhu atau tayamum
b.Macam-macam hadas besar diantaranya:
-Bersetubuh
-Keluar mani
-Haid/Nifas
Cara bersuci dari hadas besar seperti diatas dengan cara mandi besar/janabat
- Macam – macam
Toharoh/bersuci :
1. Wudhu
Pengertian Wudhu :
menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.
menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.
Dari Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu, dia berkata: Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ
خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِه ».
“Barang siapa yang berwudhu dan membaguskan wudhunya, maka akan keluarlah
dosa-dosa dari badannya, sampai-sampai ia akan keluar dari bawah kuku-kukunya.”
(HR. Muslim dalam Kitab at-Thaharah)
A. Syarat sah wudhu
1.
Islam
Maka
tidak syah wudhunya orang kafir atau orang murtad
2.
Tamiyiz
Yang
dimaksud dengan tamiyiz adalah seseorang yang memahami dari pada percakapan
atau bisa makan sendiri, minum sendiri dan membersihkan buang hajat sendiri
atau bisa membedakan antara kanan dan kiri atau juga bisa membedakan antara
kurma dan bara api.
3.
Bersih
dari haid dan nifas Haid
adalah
darah yang keluar pada waktu tertentu bagi setiap wanita yang sudah dewasa.
sedangkan nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
4.
Tidak
adanya sesuatupun yang mencegah sampainya air ke kulit anggota wudhu
Yaitu bersihnya kulit anggota wudhu dari
semisal cat atau kotoran kotoran lain yang menempel di kulit sehingga air tidak
bisa masuk.
5. Tidak ada sesuatupun di anggota
wudhu yang bisa merubah air
Yaitu
bersihnya anggota tubuh yang bisa merubah air dan mencabut nama air
tersebut. contohnya seperti tinta dan jakfaron yang banyak.
6. Mengetahui kefardhuan/kewajiban
dari pada wudhu
Seorang yang wudhu harus mengetahui
bahwasannya hukum dari pada wudhu adalah fardhu. jia dia meyakini bahwa wudhu
hukumnya adalah sunnah maka tidak syah wudhunya.
7.
Tidak
meyakini kefardhuan/kewajiban dari pada rukun rukun wudhu adalah sunnah
Seseorang yang wudhu tidak boleh meyakini
rukun rukun wudhu memiliki hukum sunnah semisal dia meyakini bahwasannya
membasuh kedua tangan sampai siku siku adalah sunnah.
8.
Memakai
air yang suci dan mensucikan
Yaitu air yang digunakan adalah air yang
bersih dari najis dan juga bukan air musta'mal. air musta'mal adalah air yang
digunakan pertama kali dalam bersuci (basuhan wajib).
9. Masuknya waktu
Seseorang yang terus menerus mengeluarkan najis (anyang anyangan-beser) maka
wudhunya harus masuk waktu sholat. diluar waktu sholat tidak syah.
10. Muwalah
Yaitu tanpa adanya jeda waktu antara setiap
basuhan wudhu dan sholat bagi yang selalu hadas. jadi setelah melaksanakan
wudhu diharuskan langsung melaksanakan sholat.
Syarat sah nomer 9 dan 10 berlaku bagi yang selalu mengeluarkan
hadast secara terus menerus ( anyang-anyangan).
B. Rukun
rukun wudhu ada 6 ;
1.
Niat
Niat
adalah bertujuan sesuatu yang bersamaan dengan pekerjaannya dan tempatnya
dihati dan melafadkannya sunnah. dan waktunya niat didalam melaksanakan wudhu
yaitu ketika membasuh bagian pertama dari wajah. adapun bacaan niatnya seperti
berikut ;
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
"Aku niat berwudhu untuk
menghilangkan hadats kecil, fardhu karena
Allah."
2.
Membasuh
Muka
Adapun
membasuh muka didalam wudhu batas batasnya adalah secara vertikal dari tempat
tumbuhnya rambut secara normal sampai ke dagu. dan secara horizontal dari
telinga ke telinga.
3.
Membasuh
Kedua tangan
Batasnya
yaitu dari ujung jari hingga ke siku lebih sedikit. lebih baiknya lebih 4 atau
5 jari diatas siku.
4.
Membasuh
sebagian kepala
Yaitu
membasuh sebagian dari pada area kepala atau rambut.
5.
Membasuh
kedua kaki
Batasnya
yaitu dari jari jari kaki hingga kedua mata kaki lebih sedikit, untuk lebih
baiknya hingga ke betis.
6.
Tertib
Yaitu
tidak mendahulukan bagian satu dengan bagian yang lain atau sesuai urutan
fardhu wudhu diatas.
C. Hal
– hal yang dapat membatalkan wudhu :
Rosululloh
SAW.berasabda :
لاَ يَقْبَلُ
اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ، إِذَا أَحْدَثَ، حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian
jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari)
Firman Allah swt:
أَوْ جَاءَ
أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
“Atau kembali dari tempat buang air
(kakus).
1.
Keluarnya
sesuatu apapun dari dua jalan
Yaitu
keluarnya apapun itu dari qubul dan dubur (2 lubang kemaluan) kecuali mani. walaupun
yang keluar itu tidak seperti biasanya semisal keluar batu atau cacing atau
darah.
Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim Al-Mazini radhiallahu ‘anhu berkata: “Diadukan
kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang yang
menyangka dirinya kentut ketika ia sedang mengerjakan shalat. Maka beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا
“Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar bunyi
kentut (angin) tersebut atau mencium baunya.” (HR. Al-Bukhari no. 137 dan
Muslim no. 361)
2.
Hilangnya
akal
Maka
batal wudhu seseorang ketika akalnya atau kesadarannya hilang karena sebab
seperti tidur, gila, ayan dan mabuk. kecuali tidurnya seseorang yang menetapkan
pantatnya dibumi (mumakkin). ciri ciri orang mumakkin adalah tidak bisa buang
angin pada saat duduk. sedangkan orang yang terlalu gemuk atau terlalu kurus
tidak bisa duduk secara mumakkin.
3.
Tersentuhnya
kulit laki laki dan perempuan yang bukan mahromnya
Yaitu
laki laki dan perempuan yang sama sama besar/baligh. namun tidak membatalkan
wudhu jika menyentuh selain kulit. semisal rambut, kuku, gigi, dan baju.
4.
Memegang
kedua kemaluan manusia
Yaitu
memegang kemaluan milik sendiri ataupun orang lain qubul maupun dubur dengan
telapak tangan atau bagian dalam jari.
Dasarnya adalah hadits ‘Amru bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia
berkata, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من مس ذكره فليتوضا
وايما امراة مست فرجها فليتوضا
“Barangsiapa yang menyentuh
kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu. Dan barangsiapa dari kaum wanita yang
menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu”
Hal ini dikuatkan lagi oleh perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Jika
seorang wanita menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.” Pada asalnya
wanita disamakan dengan pria dalam masalah hukum. Ini adalah madzhab
asy-Syafi’i dan Ahmad, berbeda dengan madzhab Abu Hanifah dan Malik.
D. Kaifiyyah / Tata Cara
berwudhu
1.
Niat
Bacaan Niat Wudhu :
تَعَالٰى نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ
الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ
"Aku niat berwudhu
untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah."
Apabila seorang muslim mau berwudhu maka
hendaknya ia berniat di dalam hatinya kemudian membaca "Bismillahirrahmanirrahim" sebab
Rasulullah SAW bersabda "Tidak sah wudhu orang yg tidak menyebut
nama Allah" . Dan apabila ia lupa maka tidaklah mengapa. Jika
hanya mengucapkan "Bismillah" saja maka dianggap
cukup.
2.
Kemudian disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali
dengan membaca doa :
كُلِهَا مَعَاصِيكَ مِنْ يَدَيَّ احْفَظْ اللَّهُمَّ
Allohummahfidz Yadayya Min Ma'asyika Kulliha
Artinya:
"Ya Allah, peliharalah kedua tanganku daripada melakukan maksiat kepadaMu."
Artinya:
"Ya Allah, peliharalah kedua tanganku daripada melakukan maksiat kepadaMu."
3. Kemudian berkumur-kumur.
عِبَادَتِكَ وَحُسْنِ وَشُكْرِكَ ذِكْرِكَ عَلَى
اَعِنِّي اللَّهُمَّ
Allohumma a'inni 'Ala Dzikrika wa Syukrika wahusni 'Ibadatika
Artinya:
"Ya Allah, bantulah aku supaya aku dapat berzikir kepadaMu, dan bersyukur kepadaMu, dan memperelok ibadah kepadaMu."
4. Lalu menghirup air dgn hidung lalu mengeluarkannya.
Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dgn kuat kecuali jika dalam
keadaan berpuasa maka ia tidak
mengeraskannya krn dikhawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah
bersabda "Keraskanlah di dalam menghirup air dgn hidung kecuali
jika kamu sedang berpuasa."
Dan membaca doa :
الجَـنَّة
رَائِحَة أَرِحْنِي اَللَّهُمَّ
Allohumma Arihni Roihatal Jannati wa anta annii rodliin
Artinya:
"Ya Allah, berilah aku penciuman menghirup wangi surga"
5. Lalu membasuh
muka.
Batas muka adalah dari batas tumbuhnya
rambut kepala bagian atas sampai dagu dan mulai dari batas telinga kanan hingga
telinga kiri. Dan jika rambut yg ada pada muka tipis maka wajib dicuci hingga
pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja
namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yg tebal tersebut. Karena Rasulullah
selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu. Doa membasuh muka ;
وُجُوْهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوْهٌ تَبْيَضُّ يَوْمَ
وَجْهِى بَيِّضْ اَللَّهُمَّ
Allohumma bayyid wajhiy yauma tabyadu wujuuh wa taswaddu wujuuh
Artinya:
"Ya Allah, putihkanlah wajahku pada hari dimana putihnya wajah-wajah dan hitamnya wajah-wajah."
6. Kemudian membasuh
kedua tangan sampai siku karena Allah berfirman "dan
kedua tanganmu hingga siku."
v Doa mengusap tangan kanan :
يَسِيْرًا حِسَاباً وَحَاسِبْنِى بِيَمِيْنِى كِتاَبِى
اَعْطِنِى اَللَّهُمَّ
Allohumma A'thini kitabi biyamini wa hasibni hisaban yasiro
Artinya:
"Ya Allah! berikanlah kepadaku kitabku dari sebelah kanan dan hitunglah amalanku dengan perhitungan yang mudah."
v Doa membasuh tangan
kiri :
ظَهْرِىْ وَرَاءِ مِنْ لاَوَ بِشِمَالِى كِتاَبِى تُعْطِنِى لاَ اَللَّهُمَّ
Allohumma Laa Ta'thini
Kitabi bisyimali walaa min waro,i dzohri
Artinya:
"Ya Allah, janganlah beri kepadaku kitab amalanku dari sebelah kiri atau dari sebelah belakang."
Artinya:
"Ya Allah, janganlah beri kepadaku kitab amalanku dari sebelah kiri atau dari sebelah belakang."
7. Kemudian mengusap
kepala
satu kali dimulai dari bagian depan
kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala.
Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dgn air yg tersisa pada tangannya.
Doa nya adalah sebagai berikut ;
النَّارِ عَلَى وَبَشَرِيْ شَعْرِيْ حَرِّمْ اَللَّهُمَّ
Allohumma harrim sya'ri wabasyari 'Alannari.
Artinya:
"Ya Allah, haramkan rambutku dan kulit kepalaku daripada neraka."
8. beserta membasuh kedua
telinga
أَحْسَنَهُ فَيَتَّبِعُوْنَ اْلقَوْلَ يَسْتَمِعُوْنَ
الَّذِيْنَ مِنَ اجْعَلْنِي اَللَّهُمَّ
Allohummaj'Alni minalladzina yastami'unal Qoula fayattabi'una ahsanahu
Artinya:
"Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mendengar ucapan yang baik dan mengikuti sesuatu yang terbaik."
9. Lalu membasuh kedua
kaki sampai kedua mata kaki karena Allah berfirman "dan
kedua kakimu hingga dua mata kaki." . Yang dimaksud mata kaki adl
benjolan yg ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci
berbarengan dengan kaki. Orang yg tangan atau kakinya terpotong maka ia mencuci
bagian yg tersisa yg wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu
terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.
Doa nya adalah sebagai berikut :
Doa membasuh kaki
kanan ;
الصَالِحِينَ عِبَادِكَ اَقْدَامَ فِيْهِ تُثَبِّتُ
يَوْمَ الصِّرَاطِ عَلَى قدَمَيَّ ثَبِّتْ اَللَّهُمَّ
Allohumma Tsabbit Qodamayya 'Alaas Syirothi yauma tutsabbitu fiihi Aqdama 'ibaadikas shoolihiin
Artinya:
"Ya Allah, tetapkan kedua kakiku di atas titian shirothol mustaqim pada hari dimana kau tetapkan kaki-kaki orang shaleh."
Doa membasuh kaki kiri
;
وَالمُشْرِكِينَ المُنَافِقِيْنَ اَقْدَامُ فِيْهِ
تَزِلُّ يَوْمَ النَّارِ فِي الصِّرَاطِ عَلَى قدَمَيَّ لَاتَزِلُّ اَللَّهُمَّ
Allohumma laa tazillu Qodamayya 'Alaa Syirothi fin naar yauma tazillu fiihi
Aqdamul munaafiqiina
Artinya:
"Ya Allah, jangan gelincirkan kedua kakiku
di atas titian shirothol mustaqim kedalam neraka pada hari dimana engkau
gelincirkan kaki-kaki orang-orang munafik dan musyrik."
10. Ketika berwudhu wajib
mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan tidak
menunda pencucian salah satunya hingga yg sebelumnya kering. Hal ini berdasar
hadits yg diriwayatkan Ibn Umar Zaid bin Sabit dan Abu Hurairah bahwa Nabi
senantiasa berwudu secara berurutan kemudian beliau bersabda "Inilah cara
berwudu di mana Allah tidak akan menerima shalat seseorang kecuali dgn
wudu seperti ini."
11. Boleh mengelap
anggota-anggota wudhu seusai berwudhu.
E. Sunnah Wudhu :
1) Disunnatkan bagi tiap
muslim menggosok gigi sebelum memulai wudhunya krn Rasulullah
bersabda “Sekiranya aku tidak memberatkan umatku niscaya aku perintah
mere-ka bersiwak tiap kali akan berwudhu.” (Riwayat Ahmad dan
dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’).
2) Disunnatkan pula mencuci
kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu sebagaimana disebutkan
di atas kecuali jika setelah bangun tidur maka hukumnya wajib mencucinya tiga
kali sebelum berwudhu. Sebab boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran
di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah bersabda “Apabila
seorang di antara kamu bangun tidur maka hendaknya tidak mencelupkan kedua
tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali krn
sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya berada .”
3) Disunnatkan keras
di dalam meng-hirup air dgn hidung sebagaimana dijelaskan di atas.
4) Disunnatkan bagi orang
muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh
muka.
5) Disunnatkan bagi orang
muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya
krn Rasulullah bersabda “Celah-celahilah jari-jemari kamu.”.
6) Mencuci anggota
wudhu yg kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu
yg kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri dan begitu
pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri.
7) Mencuci
anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali namun kepala cukup
diusap satu kali usapan saja.
8) Tidak berlebih-lebihan
dalam pemakaian air krn Rasulullah berwudhu dgn mencuci tiga kali lalu bersabda “Barangsiapa
mencuci lbh maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman.”

0 komentar:
Posting Komentar